Rabu, 29 Mei 2013

Hati-Hati Modus Penipuan Lewat Sales Motor - Kredit motor suzuki - kredit motor - suzuki satria - kredit motor - suzuki axelo - kredit motor - suzuki titan - kredit motor - suzuki skydrive - kredit motor - suzuki hayate - kredit motor - suzuki let's - kredit motor - suzuki nex - kredit motor - suzuki thunder - kredit motor - suzuki inazuma



Underbone
Satria Black Fire Satria F150 Shogun Axelo 125

Shogun Axelo S 125 Shogun Axelo R 125 Shogun Axelo SE 125
Smash Titan Black Fire Smash Titan 115 Smash Titan 115 R
Smash Titan 115 SR
Scooter
Nex Two Tone Nex Black Fire Nex



Hayate 125 Skydrive Dynamatic Skydrive Special Edition


Let's
Sport
Thunder 125 Inazuma 250



Hati-Hati Modus Penipuan Lewat Sales Motor di Garut

Modus Penipuan Lewat Sales Motor di Garut

Garut, Pelita
Masyarakat khususnya bagi yang hendak membeli sepeda motor hendaknya lebih berhati-hati terhadap tawaran sales sepeda motor.
Pasalnya di Garut, oknum sales sepeda motor memperdaya serta menipu konsumennya dengan membawa kabur dan menjual sepeda motor yang seharusnya menjadi hak sang pembeli.
Kapolres Garut, AKBP Amur Chandra JB, SH, melalui Kasat Reskrim, AKP Oon Suhendar, SH, mengatakan saat ini Polres Garut berhasil mengungkap modus penipuan model baru yang dilakukan sales sepeda motor.
Modus operandi yang dilakukan tersangka Irwan Triwijaksono (33), yang berprofesi sebagai sales yaitu dengan cara datang ke leasing (perusahaan pembiayaan/ kredit) dan mengaku mendapat order atas nama Darus (korban). Menurut Oon, tersangka Irwan warga Kampung Nangkaleah RT 02/01, Desa Margaluyu, Kecamatan Leles Garut datang ke leasing dengan menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp2 juta, kemudian membawa motor kreditan dari leasing tersebut yang katanya mau diberikan ke Darus.
Namun pada kenyataannya, lanjut Oon, motor tersebut oleh tersangka tidak diberikan kepada Darus namun dijual ke Asep dengan harga Rp9,5 juta.
Dikatakannya, Darus baru menyadari jika dirinya telah diperalat tersangka setelah dirinya mendapat tagihan dari pihak leasing. Pada saat itu, ujar dia, Darus mengemukakan semuanya pada pihak leasing dirinya tidak pernah mengajukan kredit sepeda motor melalui tersangka.
Sang pelaku, Irwan Triwijaksono, saat ini hanya bisa menyesali perbuatannya sambil merenungi nasibnya di sel tahanan Mapolres Garut. Tersangka dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan, ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu Recovery Section Head Federal Federal International Finance (FIF) Cabang Garut Fajar Seno Yuwono sebagai salah satu pihak yang dirugikan dalam kasus penipuan jual beli motor yang dilakukan oknum sales nakal mengungkapkan, kasus seperti ini memang sering kali terjadi.
Hal tersebut sering terjadi karena biasanya konsumen jarang menanyakan pada perusahaan leasing perjalanan aplikasi mereka. Menurutnya, konsumen yang mengajukan pembiayaan melalui leasing jarang sekali menanyakan apakah aplikasi mereka disetujui atau ditolak.
Seno mengimbau agar masyarakat dapat lebih hati-hati dalam melakukan transaksi sepeda motor baik motor baru ataupun motor bekas. (ck-209/2
http://www.pelita.or.id/baca.php?id=90385 )

SEMOGA INFORMASINYA BERMANFAAT