Selasa, 28 Mei 2013

SEKILAS INFO Oknum Leasing - Kredit - motor suzuki - kredit motor - suzuki satria - kredit motor - suzuki axelo - kredit motor - suzuki titan - kredit motor - suzuki skydrive - kredit motor - suzuki hayate - kredit motor - suzuki let's - kredit motor - suzuki nex - kredit motor - suzuki thunder - kredit motor - suzuki inazuma



Underbone
Satria Black Fire Satria F150 Shogun Axelo 125

Shogun Axelo S 125 Shogun Axelo R 125 Shogun Axelo SE 125
Smash Titan Black Fire Smash Titan 115 Smash Titan 115 R
Smash Titan 115 SR
Scooter
Nex Two Tone Nex Black Fire Nex



Hayate 125 Skydrive Dynamatic Skydrive Special Edition


Let's
Sport
Thunder 125 Inazuma 250

SEKILAS INFO
BANDAR LAMPUNG (Lampost.co): Mengaku dapat mengeluarkan kendaraan baru tanpa harus indent, HF (26) seorang oknum salah satu lembaga pembiayaan warga Jagabaya Sukarame, Bandar Lampung membawa kabur uang konsumen atas nama Mardalena warga Gotong Royong, Bandar Lampung. sebesar Rp150 juta. Tidak hanya itu, beserta Js (22) warga Kelurahan Kalibalau, Sukabumi, Bandar Lampung kawanan juga menggasak sebuah mobil Toyota Yaris BE-2385-DP milik korban yang sama.

Kedua pelaku yang diamankan Polresta Bandar Lampung, mengaku merasa kesal dan bingung terhadap korban yang selalu mendesaknya untuk dapat mengeluarkan mobil baru.

"Saya menjanjikan korban dapat mengeluarkan mobil baru dalam waktu singkat dan korban setuju akhirnya menyerahkan uang muka sebesar Rp150 juta pada November 2012 lalu. Dan korban selalu menagihnya, sedangkan memang mobil pesanannya beluom datang," ujar HF salah satu pelaku.

Satu bulan berselang setelah korban menyerahkan uang muka, tapi mobil Toyota Yaris pesananya tidak kunjung datang. Pada Januari 2013, pelaku HF yang bekerja pada divisi penarikan disalahsatu leasing meminjamkan korban satu unit Toyota Yaris yang merupakan hasil tarikan dari konsumen yang terkena pinalty. Karena peminjaman itu diluar sepengetahuan kantor pelaku, akhirnya pelaku HF berinisiatif untuk mencuri kendaraan itu dari korban. Untuk melancarkan aksinya, HF mengajak Js untuk mencuri kendaraan Toyota Yaris BE-2385-DP.

"Saya ajak Js karena saya sendiri agak ragu dan takut mas," kata dia.

Pengakuan Js, dirinya tidak mengatahui ada permasalahan lain antara korban dan pelaku HF. "Saya hanya disuruh mengambil mobil itu, saya tidak tahu ada masalah lain. Upahnya juga belum jelas mas," kata dia.

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes M Nurochman mengakui terdapat dua laporan dalam perkara tersebut, pertama korban melaporkan penipuan dan penggelapan kemudian korban juga melaporkan pencurian dengan pelaku yang sama.

"Mendapat keterangan korban kecurigaan petugas langsung mengarah ke tersangka HF yang bekerja sebagai karyawan disebuah perusahaan leasing di wilayah Bandarlampung, yang menjaminkan mobil hasil tarikan kepada korban hingga mobil baru yang dijanjikan keluar. Melalui pengembangan kemudian tersangka tidak sendiri melainkan dibantu oleh rekan Js yang kini telah berhasil diamankan di Mapolresta Bandar Lampung," ujar M Nurochman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumanselama 7 tahun serta pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (HER/L-4)